Tangsel - Birokrat sekarang harus berubah, dimana harus keluar dari zona nyaman. Dia harus menghasilkan pikiran-pikiran yang inovatif yang mendukung kinerja.
Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat memberikan arahan pada kegiatan Bimtek Asessor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Kota Tangerang Selatan yang digelar di Hotel Santika, BSD City, Kamis (2/6/22).
Dia mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi harus terus dilakukan setiap saat karena tuntutan perubahan zaman yang semakin cepat. Terutama sekarang diimbangi dengan kemajuan teknologi.
"Perubahan itu berat, yang tidak berubah itu perubahan itu sendiri, semua berubah. Risikonya kalau tidak berubah, kita yang akan digilas dengan perubahan itu sendiri, tidak dianggap oleh masyarakat, " ujar Benyamin.
Selanjutnya, di era yang semakin berkembang tuntutan masyarakat semakin berubah. Kecepatan dan ketepatan kita dalam bekerja menghasilkan kebijakan yang baik untuk masyarakat sangat dinantikan.
"Tuntutan masyarakat sudah berubah, hukum sudah berubah, yang belum berubah adalah cara berpikir kita, cara kerja kita. Makanya dikumpulin di sini agar aware, sadar, " ujar nya.
Disampaikan lebih lanjut, bahwa setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dimaksimalkan untuk masyarakat. Baik dalam memberikan pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah.
"Jadi setiap rupiah dalam APBD, saya perintahkan untuk sebesar-besarnya menciptakan pelayanan publik, menciptakan daya saing daerah serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat kita, " tegas Benyamin.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Aplahnujat menjelaskan bahwa saat ini sistem birokrasi di Pemerintahan sudah semakin maju. Tidak peduli usia dan jabatan, setiap ASN harus bertanggung jawab untuk mampu mengakses sistem birokrasi ini.
Salah satu kapasitas yang harus dimiliki adalah Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Secara Online. Sistem ini untuk mengukur kinerja ASN dalam evaluasi secara berkala. Dimana sudah ditetapkan oleh KemenpanRB.
"Karena itu dihadirkan beberapa narasumber yang berasal dari pusat untuk memberikan pemahaman kepada Sekretaris OPD dan Staf Operator, " ujar Aplahunajat yang menambahkan bahwa kegiatan ini dilakukan selama dua hari demi memaksimalkan pemahaman terhadap ASN.
Untuk diketahui berdasarkan data, pada kurun waktu beberapa tahun terakhir, pelaksanaan bimbingan teknis Asessor PMPRB Kota Tangerang Selatan selalu menunjukan kenaikan. Dimana dalam indeks reformasi birokrasi di tahun 2020 sebesar 62, 89 dan di tahun 2021 sebesar 63, 48 dengan kategori B. (Hendi)